Sempat Melarikan Diri Di Kebun Bambu, Pencuri HP Berhasil Diamankan Warga

    Sempat Melarikan Diri Di Kebun Bambu, Pencuri HP Berhasil Diamankan Warga

    MAGELANG__Seorang warga Kecamatan Mertoyudan, Magelang PI (38) ditangkap warga usai ketahuan mencuri sebuah Handphon milik korban Ashif Aminullah (22) warga Desa Bumirejo, Kecamatan Mungkid, Magelang. Sebelumnya pelaku sempat melarikan diri ke perkebunan bambu, namun berkat kesigapan warga akhirnya PI berhasil ditangkap dengan barang bukti curianya. Pelaku selanjutnya diserahkan Petugas Polsek Mungkid yang datang ke tempat kejadian.

     Kapolres Magelang AKBP. Mochammad Sajarod Zakun mengatakan kasus pencurian terjadi pada hari Kamis tanggal 05 Mei 2022 lalu sekira pukul 02.30 WIB di teras warung kelontong R&N BAROKAH Dusun  Kawungon, Desa Bumirejo, Keamatan Mungkid, Magelang. Adapun yang dicuri sebuah Handphon yang sedang dichas milik Ashif Aminullah warga setempat.

     “Pelaku saudar PI (38) warga Kecamatan Mertoyudan, Magelang. Saat ini masih menjalani pemeriksaan dan penahanan, ” ungkapnya di Mapolres Magelang, Selasa (24/8/2022).

     Kronologis kejadian saat itu Handphon milik korban sedang di charge dan ditinggal menemui teman-temanya yang berjarak sekitar 2 meter dari tempat HP. Sekira pukul 02.30 WIB korban akan mengambil Handphone yang dicas tersebut, tetapi ternyata Handphone sudah tidak ada.

     “Saat itu melihat seorang laki-laki yang mencurigakan, kemudian saat akan didatangi laki-laki tersebut lari kearah kebon bambu. Korban dibantu warga melakukan pengejaran terhadap seorang laki-laki tersebut, dan saat ditemukan laki-laki tersebut mengaku bernama PI dan mengakui kalau telah mengambil Handphone yang saat itu berada digenggaman tangan kanannya, ” jelas Sajarod.

     Peristiwa penangkapan tersebut selanjutnya dilaporkan ke Polsek Mungkid. Tidak berselang lama anggota Polsek Mungkid tiba di tempat kejadian perkara, dan langsung mengamankan pelaku PI ke Mapolsek untuk dilakukan penyelidikan dan penyidkan lebih lanjut.

     “Barang bukti yang diamankan 1 (satu) buah Handphone Merk : Xiaomi Redmi Note 8, milik korban. Tersangka PI terbukti melakukan tindak pidana pencurian dijerat, dan Pasal 362 KUHP, dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun penjara, ” tegas Kapolres.

    Magelang Kriminal
    Abdul Muthohir

    Abdul Muthohir

    Artikel Sebelumnya

    Gandeng  Provider Seluler, Polda Jateng...

    Artikel Berikutnya

    Ungkap Kasus Penyalahgunaan BBM Subsidi...

    Komentar

    Berita terkait